Tangerang, radarbuana.com – Penyelenggaraan pilkades wilayah Kabupaten Tangerang tidak berjalan sebagaimana mestinya menjadi sebuah topik dan pertanyaan dari berbagai kalangan. Dan juga adanya laporan warga.
Maka Ombusdman Provinsi Banten memberikan surat pemanggilan, Jumat (15/11), dengan Nomor: 0278/SRT/0102.0103.0104-2019/SRG-07.08/XI/2019 perihal Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait permasalahan Pilkades Tahun 2019 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Menyikapi Surat (LAHP) Ombudsman RI, Perwakilan Provinsi Banten pun melaksanakan pemanggilan yang ditujukan pada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Ketua Kelompok Kerja Kecamatan Jambe, Ketua Kelompok Kerja Kecamatan Pakuhaji, Ketua Kelompok Kerja Kecamatan Pasar Kemis, Ketua Panitia Pilkades Daru, Ketua Panitia Pilkades Laksana, Ketua Panitia Pilkades Suka Asih Ahmad Suparman, Dulamin dan lainnya.
Pemberitahuan tersebut bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan Pilkades Tahun 2019 di lingkungan Kabupaten Tangerang.
Adapun terkait permasalahan yang menjadi polemik pilkades 2019 di wilayah Kabupaten Tangerang dengan mengacu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2018 tentang Ombudsman RI, Juncto Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 Tentang tata cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan penyelesaian laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten telah menerbitkan LAHP serta perlu menyampaikan secara langsung kepada pihak terkait.
Dalam pemeriksaan tersebut pihak Ombudsman melakukan pertemuan, Rabu (20/11) di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, yang mana Ombudsman Provinsi Banten Bambang P mengatakan dan memberikan informasi bahwa ICD yang dipergunakan oleh Kabupaten Tangerang tidak memiliki kejelasan.
Kata Dulamen Jigo, selaku koordinator Balon bahwasannya Bupati Tangerang dalam hal ini harus tegas dan harus dapat membatalkan pilkades. “Test ulang,” tandasnya.
“ICD yang direkrut adalah berbadan hukum yayasan panti karena berdasarkan kawan atau teman tidak profesional. Saya akan meminta Bupati segera mungkin untuk menentukan sebuah keputusan yang di minta oleh Ombudsman. Yayasan panti bukan lembaga indepedent. ICD yang direkrut adalah abal-abal, yang mana sudah direkrut oleh Pemkab Tangerang,” terang Dulamin Jigo.
“ICD tidak semerta-merta datang sendiri ke Kabupaten Tangerang, yang mana ICD tersebut di undang oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Menurut Kepala Dinas DPMPD bahwa dengan adanya penjelasan dan menghadirkan Ombudsman duduk bersama dengan para pelapor, Rabu (20/11), agar konflik yang ada dalam pilkades jelas dan dijelaskan hingga tidak merugi satu dengan lainnya. Nana