DKI JakartaHukrim

PT. Asuransi Jiwasraya dari Penyelidikan ke Penyidikan

×

PT. Asuransi Jiwasraya dari Penyelidikan ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Radarbuana.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyebutkan status pemeriksaan PT. Asuransi Jiwasraya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Peningkatan stataus dikarenakan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan bukti yang terindikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam jajaran anak perusahaan BUMN, yakni PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Bahwa berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 November 2018, dan dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019″,  ungkap Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Kamis, (28/11/2019).

Dijelaskannya  PT. Jiwasraya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sejak 2014 hingga 2018. Menurut dia, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga tinggi atau di atas rata-rata dengan kisaran 6,5-10%, membuat Jiwasraya memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.a

” Dlam pelaksanaannya itu diduga terdapat penyimpangan yang melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan,” sebut Nirwan.

Untuk menelusuri adanya kerugian negara,  tambahnya, Kejati DKI Jakarta telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik.

Dalam tahapan proses penyidikan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait untuk melakukan pengumpulan data dan dokumen lain sebagai alat bukti. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *