Mojokerto, Raradbuana.com – Muhammad Haris dan Slamet Santoso merupaka pelaku kekerasan seksual pada anak divonis hukuman kebiri oleh Pengadilan Negeri di Jawa Timur. Slamet Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 15 orang anak didiknya.
Pihak Kejaksaan Negeri Jawa Timur, M Dofir mengutarakan selain pidana pokok penjara. Hukuman kebiri sengaja ditambahkan untuk memberikan efek jera para pelaku kekerasan seksual pada anak.
“Kita bakal selalu menyertakan tuntutan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus ini. Tujuannya jelas, guna efek jera sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana serupa,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Ditegaskan M.Dofir, vonis ini dijadikan yurisprudensi jaksa menerapkan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan dalam berkas tuntutannya. Vonis hakim terhadap perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Padahal saat itu (perkara Mojokerto) tidak mengajukan tuntutan kebiri kimia. Akan tetapi, hakim berpendapat lain, dengan menambahkan kebiri kimia pada putusannya.
“Atas dasar itulah, nantinya kita akan menuntut kebiri kimia terhadap para terdakwa kasus serupa pada sidang,” terangnya.
Meski begitu pelaksanaan hukuman kebiri ini masih mengalami kendala, lantaran belum terbitnya Peraturan Pemerintahan (PP) terkait teknis pelaksanaannya. Fam