Jakarta, Radarbuana.com – Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Akan tetapi Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) tak berharap banyak dengan rencana DPR itu.
Menurut Ketua Umum PHK2I, Titi Purwaningsih DPR pernah melakukan hal serupa pada 2017. Ketika itu revisi UU ASN tak juga terealisasi.
“Ini seperti kita jalan mulai dari kilometer nol, padahal tahapan awal sudah ada surat presiden. Sekarang semuanya dimulai dari nol lagi,” terangnya, Minggu (1/12).
Namun begitu Titi tetap berusaha menumbuhkan harapan baru bagi dirinya dan seluruh honorer PHK2I. Paling tidak, katanya, DPR periode 2019-2024 punya komitmen memperjuangkan nasib honorer K2.
“Enggak apa-apalah mulai dari nol daripada (revisi UU ASN) tidak dibahas sama sekali. Masih untung bisa masuk,” tuturnya.
Titi juga mengharapkan DPR tidak pemberi harapan palsu alias PHP yang mengobral janji soal revisi UU ASN. Karena para honorer K2 saat ini membutuhkan kepastian status, bukan PHP dan janji manis para politisi.
“Honorer K2 bukan anak kemarin sore ataupun sarjana fresh graduate. Banyak honorer K2 yang usianya sudah melebihi ketentuan tentang batas maksimal umur CPNS,” terangnya.
Oleh karena itu, sambungnya, para honorer K2 hanya butuh payung hukum khusus sebagai penghargaan atas pengabdian mereka.
“Kami hanya minta diperlakukan manusiawi layaknya seperti manusia yang butuh penghidupan layak seperti amanat UUD 1945,” pungkasnya. Nargo