Jakarta, Radarbuana.com – Diduga menghina Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dengan sebutan ‘babi’ dalam ceramahnya beberapa waktu lalu, Habib Jafar Shodiq ditangkap Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan laporan dari Rabithah Babad Kesultanan Banten telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan akan ditindaklanjuti. Namun, sebelumnya, Habib Jafar sudah lebih dulu ditangkap berdasarkan laporan tipe A.
“Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada nambah siber ya. Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS”, terang Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (5/12/2019).
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Habib Jafar Shodiq langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya benar”, ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis, (5/12/2019).
Dalam penjelasannya Antam Novambar mengatakan Habib Jafar dijerat sejumlah pasal dan disangkakan melakukan pidana Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. He