Sponsor

Sponsor

Sulawesi

KPAI Desak Mendagri Segera Terbitkan Surat Izin Pemeriksaan Pihak IkutTerlibat

Jakarta, Radarbuana.com – Kasus Perdagangan anak yang dialami Bunga (15), seorang gadis di Kab Buton Utara Sultra untuk tujuan eksploitasi seksual, kini  sudah menemukan titik terang.

Komisioner Komisi Perlindughan Anak Indonedia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Sholiha menjelaskan, per tanggal 14 Desember 2019, Kepolisian Kabupaten Muna, sudah menetapkan dua tersangka.

“Satu orang tetangga korban yang diduga bertindak sebagai mucikari dan seorang Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara”, terang Ai dalam keterangannya, Senin (23/12/2019).

Lebih lanjut Ai mengatakan bahwa pihak KPAI mendesak Menteri Dalam Negeri menerbitkan izin pemeriksaan pada tersangka perdagangan orang di Buton Utara.

Hal itu juga dikatakan Ai, sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan, dapat dilakukan melalui persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Proses hukum ini perlu perhatian dari semua pihak, guna memastikan komitmen perlindungan anak dan penyelesaian hukum secara tepat”, sebut Ai.

Selain itu, KPAI juga sudah melayangkan surat kepada Mabes Polri untuk mengawal dan menyegerakan pengusutan kasus tersebut agar selaras dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan Undang-Undamg Pokok Agraria (UUPA). Yang berbunyi; ‘setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO akan dikenai pidana, 15 hingga 20 tahun. pasal 12 UU No 21/2007 tentang PTPPO.

Agar lebih efektif, KPAI telah berkoordinasi dengan Deputi Perlindungan Anak di Kementrian PPPA untuk tentukan langkah penanganan rehabilitasi dan perlindungan khusus pada korban dengan mensinergikan peran bersama Forum Pengada Layanan Kabupaten Muna, P2TP2A Provinsi Sultra, dan LPSK RI.

Kasus ini ditangani aparat kepolisian setelah keluarga korban melapor ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019. Pada penelusuran kasus tersebut, Wakil Bupati Buton Utara disangkakan melakukan pidana pada Pasal 76 I UU Perlindungan Anak. H

adminradar

Recent Posts

Berikan Dukungan dan Empati, Kapolres Gowa Hadiri Pemakaman Anak Bungsu AIPDA Musdin Mappa

RadarBuana |Gowa | Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama Ketua Bhayangkari…

2 hari ago

Minggu Kasih Polda Sulsel Dengarkan Warga Perumahan Bung Tamalanrea

RadarBuana | Makassar — Polda Sulsel menggelar program rutinnya yang disebut dengan Minggu Kasih. Minggu…

3 hari ago

Minimalisir Terjadinya Lakalantas, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Gowa

RadarBuana | Gowa - Tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja di…

3 hari ago

Wakapolres Gowa Bersama PJU Salurkan 500 Bibit Pohon Pinus untuk Penghijauan dari Kapolda Sulsel

RadarBuana | Gowa - Pasca apel pagi, Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H, M.H bersama para…

3 hari ago

BASU Rayakan Aniversarv Pertama Datangkan Penyanyi Tri Suaka dan Virza

Satusuaraekspres.co | BASU (PT Berkah Amanah Selalu) didirikan pada 08 April 2023, tepat pada 17…

3 hari ago

Peringati Hari Otoda Ke-28 Tahun, Pemkab Gowa Siap Sukseskan Program Nasional

RadarBuana | Gowa -Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania bertindak sebagai inspektur upacara…

5 hari ago