Jakarta, Radarbuana.com – Polres Metro Jakarta Barat melakukan ungkap kasus terkait keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora menjelang pergantian tahun 2020, di halaman Mapolres Jl. S. Parman 31 Jakarta Barat, Kamis (26/12/2019).
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K, M.Si mengutarakan ada 4 kasus jaringan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Barat yang berhasil diungkap, yaitu kasus 2 kg di Tangerang, 34 kg ganja dan 306 gram ganja di daerah Cipayung Jakarta Timur, 1 kg sabu di wil Grogol Petamburandan 10 kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 H-5 di Jembatan Besi Jakarta Barat.
“Dari pengungkapan tersebut terdapat empat kasus, antaranya yang pertama hasil pengembangan yang dilakukan tim unit dua Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti awal sebanyak 2 Kg Sabu yang ditangkap di daerah Tangerang Banten. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti 34 Kg ganja yang ditangkap di daerah Cipayung Jakarta Timur,” jelas Wakpolres.
Kemudian kasus yang kedua, sambungnya, dilakukan oleh Timsus 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 1 Kg sabu dengan menangkap satu orang tersangka di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat
“Dari pengembangan tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil menyita 10 Kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir H-5 dengan tersangka satu orang,” sebut AKBP Stefanus Michael Tamutuan.
AKBP Stefanus mengutarakan barang barang narkoba tersebut jika beredar punya daya rusak hingga 134.032 jiwa. Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf c subsider Pasal 62Junto Pasal 71 ayat 1 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda maksimum sbagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,” tegas Wakapolres. Hds