DKI JakartaHukrim

Jaringan Narkoba Jelang Pergantian Tahun 2020, Diungkap Sat Res Narkoba Polsek Tambora

×

Jaringan Narkoba Jelang Pergantian Tahun 2020, Diungkap Sat Res Narkoba Polsek Tambora

Sebarkan artikel ini
Para tersangka 4 kasus jaringan pengedar narkoba di jajaran Polres Jakarta Barat

Jakarta, Radarbuana.com – Kesigapan jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, salah satunya kinerja Sat Narkoba Polsek Tambora. dalam memberantas dan menghambat peredaran narkoba patut diancungi jempol. Sudah banyak keberhasilan mengungkap jaringan narkoba yang ada di wilayah Polres Jakarta Barat khususnya.

Kali ini kembali menorah keberhasilan mengungkap jaringan narkoba di beberapa tempat jelang malam pergantian tahun baru 2020.

Ada 4 kasus yang berhasil di ungkap di beberapa wilayah Jakarta Barat. Dan dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, 200 butir Pil Ekstasi dan 220 butir pil Happy Five ( H5)  dengan total 7 tersangka.

“Sebanyak 7 pelaku berhasil diamankan dari 4 kasus yang berbeda dengan total barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, sebanyak 200 butir Pil Ekstasi, dan 220 butir pil Happy Five ( H5 )”, ungkap Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Stefanus Michael Tamutuan, Kamis (26/12/19) dalam gelar konferensi pers di Makopolres Jakarta Barat.

“Dari pengungkapan tersebut terdapat empat kasus, antaranya yang pertama hasil pengembangan yang dilakukan tim unit dua Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti awal sebanyak 2 Kg Sabu yang ditangkap di daerah Tangerang Banten. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti 34 Kg ganja yang ditangkap di daerah Cipayung Jakarta Timur,” jelas Wakpolres.

Kemudian kasus yang kedua, sambungnya, dilakukan oleh Timsus 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 1 Kg sabu dengan menangkap satu orang tersangka di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat

“Dari pengembangan tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil menyita 10 Kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir H-5 dengan tersangka satu orang,” sebut AKBP Stefanus Michael Tamutuan.

Adapun Pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62  Juncto pasal 71 ayat (1) UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pengungkapan yang kami lakukan sesuai  komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memberantas segala peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Barat,” tandasnya.

Turut hadir dalam ungkap kasus tersebut: Kompol Iverson. M, Sh, MH (Kapolsek Tambora), AKBP Erick. F, S.ik., M.si (Kasat Resnarkoba), Kompol Slamet, SH (Kasipropam),  Para Kanit Jajajran Satresnarkoba dan Kanit Reskrim Polsek Tambora. Hds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *