Jakarta, Radarbuana.com – Presiden Joko Widido (Jokowi) akan menambahkan struktur jabatan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yakni jabatan wakil KSP, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP. Dalam Perpres tersebut disebutkan ada penambahan kursi pejabat setingkat wakil menteri yakni Wakil KSP.
“Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kepala Staf Kepresidenan KSP”, tulis Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres itu.
Disebutkan pasal 23, Jokowi juga mengatur tunjangan dan fasilitas bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan itu akan setara dengan menteri.
“Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri”, demikian bunyi pasal 23 itu.
Namun beberapa waktu sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan bahwa Presiden Jokowi akan menunjuk wakil kepala KSP. Penunjukan ini karena pertimbangan beban kerja di KSP. He