Jakarta, Radarbuana.com – Terkait kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung kembali periksa 5 orang saksi, pada Senin (6/1/2020).
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya, tanggal 6 Januari 2020, diperiksa penyidik tindak pidana korupsi pada JAM Pidsus”, tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Dari ke-5 saksi, 2 yang diperiksa tersebut adalah Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Asuransi Jiwasraya, Budi Nugraha dan Kepala Divisi Penjualan PT Asuransi Jiwasraya, Ervan Ramsis.
Sedangkan tiga orang terperiksa lainnya adalah; dua mantan agen Bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, dan Bambang Harsono, serta Kepala Bancassurance Aliansi Strategis Jiwasrayan Dwi Laksito. “Ada lima saksi yang dipanggil untuk diperiksa tim penyidik”, sebut Hari.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Hari mengaku belum mengetahui materi pasti pemeriksaan terhadap lima terperiksa itu. Namun Hari menegaskan bahwa pemeriksaan tentunya masih menyangkut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan pada PT Asuransi Jiwasraya.
Pemeriksaan lima saksi ini, sebetulnya sudah dijadwalkan sejak akhir 2019. Namun baru bisa terlaksana awal tahun 2020 ini. Rencanya pemeriksaan akan digelar sampai Rabu (8/1/2020). Sebab, Kejakgung mengatakan masih ada 24 saksi lagi yang akan diperiksa.
Sebagai info, akhir Desember 2019 lalu, tim penyidik di Kejakgung, juga telah memeriksa sejumlah orang saksi terkait kasus gagal bayar perusahaan asuransi milik BUMN tersebut. Dalam pemeriksaan akhir tahun lalu itu, beberapa mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya, ikut diperiksa. Di antaranya, Eldin Rizal Nasution sebagai mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam, Direktur Utama PT Trimegah Securieties Stephanus Turangan, serta Presiden Direktur Prospera Asset Managament Yosep Chandra, bersama Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat, serta Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro yang sudah diminta untuk menghadap penyidik untuk diperiksa, pekan lalu, memilih mangkir.
Selain itu sejak 27 Desember 2019 lalu, Kejakgung juga sudah melayangkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 nama terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Beberapa yang dicekal tersebut, diantaranya mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Pencekalan terhadap 10 nama tersebut, berlaku selama setengah tahun, atau enam bulan.
Namun, Meski sudah melakukan pemeriksaan banyak saksi, dan pencekalan terhadap banyak nama, namun sampai hari ini Kejakgung belum juga menetapkan tersangka menyangkut kasus ini. He