Jakarta, Radarbuana.com – Pakar Hukum DR Husdi Herman SH MH MM menegaskan, bahwa warga yang terkena banjir mempunyai hak untuk menggugat dan mendapatkan ganti rugi.
Dosen Universitas Surakarta tersebut memaparkan, bahwa Pasal 28 UUD 1945 menyatakan pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menjamin hak atas rasa aman kepada masyarakat. Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah konkrit melalui kebijakannya untuk melakukan pencegahan agar masyarakat tidak terkena banjir.
“Masyarakat yang rumahnya terkena banjir tentu mengalami banyak kerugian baik jiwa maupun harta benda. Bencana tahunan ini juga mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Dan disinilah masyarakat dapat menggugat sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata,” ujar Husdi Herman, di Jakarta, Senin (6/1).
Pasal 1365 KUHPerdata, sambungnya, menyebutkan: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Ia menyebutkan menurut Corporate Lawyer di beberapa holding company dan corporate itu, banjir di Jakarta dan sekitarnya merupakan kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajiban untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga masyarakat menjadi korban banjir.
“Hujan ekstrem yang terjadi di Jakarta pada Tahun Baru, 1 Januari 2020, berdasarkan laporan BMKG mencapai 377 milimeter per hari, terlihat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Di TMII mencapai 335,2 mm, Jatiasih 259,6 mm, dan semua tempat rata-rata di atas 200 mm per hari,” terangnya.
Mengutip pendapat Guru Besar Hidrologi Fakultas Teknik UGM Joko Sujono, Husdi Herman menguraikan, jika curah hujan rata-rata 200 mm bahkan lebih dari 300 mm, pemerintah seharusnya terus membenahi tata ruang di Jakarta. Mulai dari hulu, menormalisasi atau naturalisasi agar air hujan Jakarta terkendali.
Ia pun mengkalkulasi luas Jakarta 600 km2, jika dikalikan 0,3 meter, berarti ada berapa juta meter kubik air yang tidak tertampung karena ruang terbuka hijau Jakarta hanya 9,9%.
Artinya 90% air hujan tidak terserap tanah. Air itu mengalir ke tempat-tempat rendah, membuat ratusan titik banjir serta menewaskan 30-an orang serta mengakibatkan puluhan ribu orang mengungsi. Pemerintah harus bertanggung jawab karena membiarkan masyarakat menderita atas banjir tahun baru.
“Oleh karena itu pemerintah sudah dapat dikatakan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum pemerintah ini membuat masyarakat mengalami kerugian. Oleh karena itu sudah selayaknya pemerintah bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang diderita warganya,” ungkap Husdi Herman.
Lebih jahu Pakar Hukum ini mengutarakan , ganti rugi yang didapat masyarakat, dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata biasa dan gugatan class action (gugatan kelompok) untuk menuntut kerugian baik materiil maupun imateriil kepada pemerintah.
Sebabnya hukum positif di Indonesia memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Dia kemudian menantang masyarakat agar mengambil peluang tersebut.
“Apabila bapak/ibu berkeinginan untuk mendapatkan keadilan atas bencana ini, bapak/ibu dapat mendaftarkan diri melalui Sarana Mediasi Nusantara yang akan bekerjasama dengan kantor saya, DR Husdi Herman SH MH MM, atau Whatsapp melalui nomor 0813 8263 7777. Kami akan perjuangkan hak-hak masyarakat,” pesannya. Nargo