BirokrasiNasional

Presiden Telah Terbitkan Perpres Nomor 91/2019, Dewas KPK Siap Kerja 

×

Presiden Telah Terbitkan Perpres Nomor 91/2019, Dewas KPK Siap Kerja 

Sebarkan artikel ini
Foto: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, Radarbuana.com – Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres Nomor 91/2019, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bekerja  maksimal.

Sehingga Dewas KPK telah memiliki perangkat hukum untuk menjalankan tugasnya dengan nyaman. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91/2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Sabtu, (4/1/2020).

Perangkat Perpres tersebut merupakan turunan UU No 19/2019 tentang KPK. Dimana perpres itu mengisyaratkan pembentukan sekretariat Dewas. Kesekretariatan yang bertanggung jawab kepada ketua Dewas itu berada di bawah sekretaris jenderal (Sekjen) KPK.

”Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipimpin oleh kepala sekretariat”, demikian bunyi perpres tersebut.

Sekretariat dewas bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Ada beberapa fungsi sekretariat yang diatur dalam perpres tersebut. Di antaranya yakni, menyiapkan dan memfasilitasi dewas dalam menjalankan tugas serta wewenangnya.

Namun, yang paling krusial adalah menerima dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. Fungsi lainnya adalah memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Kemudian, sekretariat dewas juga mendapat mandat untuk memfasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Ada pula tugas memfasilitasi penyelenggaraan sidang dewas, pelaksanaan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK, serta menyiapkan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dewas.

 

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, pihaknya telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perpres tersebut. Lili juga menyatakan bahwa Sekjen KPK lah yang akan mengurusi semua kebutuhan pembentukan organ pelaksana sekretariat dewas. Baik kelengkapan struktural maupun fungsional.

”Jadi, tinggal KPK melaksanakan (Perpres Organ Pelaksana Dewas”, tutupnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *