Jakarta, Radarbuana.com – Dua orang pria yang berinisial DT dan WW disebut sebut merupakan pengusaha, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat sedang pesta narkoba di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Raden Bagus Wibisono membenarkan bahwa keduanya adalah pengusaha. “Iya pengusaha. Sabu tersebut didapat dari tersangka WW,” ucapnya, pada Minggu (1/3/2020).
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka dinyatakan positif amfetamine. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan saat dimintai konfirmasi membenarkan soal penangkapan kedua pengusaha tersebut. “Iya benar,” kata Kombes Herry Heryawan.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (29/2) di apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari keduanya disita barang bukti berupa 6,6 gram sabu, 2 pecahan ekstasi seberat 0,4 gram dan alat isap sabu, cangklong serta 2 buah sedotan.
Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut. Tak waktu lama Tim Unit V Subdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Budi Setiadi kemudian melakukan penyelidikan dan ke apartemen tersebut. HS