DKI Jakarta

Citata Jakut Melempem, Bangunan Gudang Berubah Jadi Lapangan Futsal Tak Kunjung Direkomtek Bongkar

×

Citata Jakut Melempem, Bangunan Gudang Berubah Jadi Lapangan Futsal Tak Kunjung Direkomtek Bongkar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Radarbuana.com – Bangunan yang dahulunya difungsikan sebagai gudang dan sempat disegel oleh petugas Satuan Pelaksana Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Satpel CKTRP) Kecamatan Penjaringan, di Jalan Raya Pluit No. 122, Penjaringan, Jakarta Utara. Kini bangunan tersebut berubah fungsi menjadi lapangan futsal.

Segel telah terpasang dibangunan tersebut

Anehnya, bangunan yang berubah fungsi tersebut di bangunnya diduga tidak memiliki IMB. Akan tetapi mengapa para petugas hanya melakukan tindakan penyegelan dan pemberian surat saja. Mengapa tidak dibongkar.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh pekerja, bahwa bangunan tersebut di lokasi sudah berubah fungsi

“Ini tadinya gudang Pak, mau dibikin lapangan futsal. Petugas sudah 3 kali datang kesini Pak berbaju dinas, katanya dari Kecamatan (Penjaringan), namanya Agus,” ungkap Yanto yang mengaku hanya sebagai pekerja, Selasa (3/3/2020).

Yanto yang mengaku tinggal di RW 8 Kelurahan Penjaringan itu mengatakan, Agus pertama kali datang sendiri. Lalu kedua kalinya Agus datang bersama temannya, dan kemarin untuk yang ketiga kalinya yang datang adalah staf dari Satpel Citata Penjaringan yang memberikan surat SPB.

“Disuratnya katanya menyalahi perizinan. Yang dikasih stafnya kemarin Surat Perintah Bongkar (SPB). Disuruh bongkar sendiri, dikasih waktu 14 hari, kalau tidak akan dibongkar paksa,” tutur Yanto.

Sementara itu, Wardi selaku mandor/koordinator di lokasi mengatakan tidak tahu menahu soal perizinan.

“Soal perizinan sudah diserahkan dan ke Pak Sambas selaku Ketua RW 08. Pengurusan perizinan diserahkan sejak pertama pembangunan, sebulan lalu,” ujar Wardi.

Wardi menyampaikan, Ketua RW yakni Sambas bilang kerja saja walaupun bangunan disegel.

“Pak RW bilang kerja saja. Kalau ada apa-apa suruh menghubungi dia,” tutur Wardi menirukan himbauan dari Sambas.

Pantauan di lokasi, di sekitar bangunan tersebut tidak terlihat adanya papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada papan segel, bangunan tersebut telah melanggar Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Lain halnya yang dikatakan pemerhati Tata Ruang provinsi DKI Jakarta. Gunawan yang menyikapi persoalan banyaknya pembangunan di wilayah DKI Jakarta tidak sesuai dengan peraturan zonanisasi (RDTR-PZ), Perda 1 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang sangsi pelenggaraan bangunan gedung, sangsi yang diberikan oleh instansi terkait tidak jelas alias masuk angin.

“Udah biasa itu persoalan bangunan di DKI Jakarta,secara birokrasi mereka melaksanakan fungsinya, dengan Memberikan surat perintah penghentian pengerjaan (SP3) dan SEGEL sampai surat perintah bongkar (SPB), kenyataannya sampai penindakan eksekusi atau pembongkaran itu jarang terjadi,” ujarnya, Selasa (03/03/20) di balaikota DKI Jakarta. HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *