Jakarta, Radarbuana.com – Bagi anda pegawai negeri sipil khsususnya bagi pegawai lelaki yang doyan kawin bisa bersenang hati. Sebab, pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang perkawinan untuk pegawai ASN. Dimana pegawai ASN diperbolehkan berpoligami asal, harus ada izin istri pertama.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Hotel Borobudur Jakarta, kemarin.
“Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi.
Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Her