Jakarta, Radarbuana.com – Puluhan kapal besar asal Pantura yang melaut di Laut Natuna Utara atau perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia merupakan milik pedagang swasta. Hal tersebut di ungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Pemilik kapal, ya mereka pedagang-pedagang swasta. Pedagang-pedagang swasta kan banyak yang punya kapal di Indonesia”, ungkap Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Menurut Mahfud, kapal besar milik pedagang swasta itu sebelumnya banyak yang mangkrak akibat adanya kebijakan larangan melakukan penangkapan ikan di laut tertentu pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat oleh Susi Pudjiastuti.
Bahkan, banyak kapal lain yang ikut mangkrak dari pedagang swasta pemilik kapal-kapal berukuran kecil.
“Sekarang banyak yang mangkrak, juga yang kecil-kecil karena kebijakan lama. Enggak boleh ke sana, enggak boleh ke sini”, tambah Mahfud.
Namun menurut Mahfud, kembalinya melaut kapal-kapal itu lantaran kebijakan itu kini berubah.
Pada prinsipnya, lanjut Mahfud, sebuah kebijakan dapat saja berubah karena melihat perkembangan sosial.
“Mungkin dulu kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Bu Susi bagus, pada saat itu. Tetapi kan hukum dan peraturan itu selalu mengikuti perkembangan situasi sosial politik dan ekonomi. Mungkin ada beberapa hal kecil perlu di-review dan sekarang itu sudah mulai dilakukan”, bebernya.
Sebelumnya, 29 kapal nelayan Pantura secara resmi akan meramaikan perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berada di Natuna Utara, Kepulauan Riau.
“Hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 akan ada kapal- kapal nelayan besar dari Pantura sebanyak 29 kapal, 30 sebenarnya, satu sedang perbaikan, kapal besar yang bisa melaut mencari ikan ke tengah ke ZEE,” sebut Mahfud.
Mahfud mengutarakan, pengiriman nelayan Pantura di Natuna sudah berdasarkan intruksi presiden (Inpres). Bahwa, kata dia, pemerintah akan menjaga hak berdaulat di Laut Natuna Utara atau ZEE Indonesia berdasarkan Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.
Menurut Mahfud pengiriman nelayan Pantura di Natuna juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka meramaikan wilayahnya. “Isi Natuna itu dengan kegiatan-kegiatan ekonomi, kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan agar Natuna itu hidup dan negara hadir di situ,” terangnya. Her