Jakarta, Faktapers.id – Menindak lanjuti siaran Pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada hari Sabtu, 14 Maret 2020 terkait dengan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan COVID-19 di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Maka Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat esaran yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nahdiana tertanggal Sabru (14/3/2020). Menyampaikan mengenai pemberlakuan Pembelajaran di Rumah (Home Learning), yaitu:
- Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19 di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta melindungi keselamatan dan kesehatan warga, Dinas Pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (home learning) bagi peserta didik satuan pendidikan formal maupun non formal.
- Kegiatan pembelajaran di rumah (home learning) dimulai pada tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020.
- Kepala Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 27/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) dengan pokok-pokok sebagai berikut:
a,Peserta didik tetap melakukan pembelajaran di rumah masing-masing dan menghindari kegiatan di luar rumah.
b.Guru dan tenaga kependidikan tetap melakukan aktivitas di Satuan Pendidikan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah berjalan dengan lancar dan melakukan kegiatan pembersihan dan penyemprotan disinfectan di Satuan Pendidikan.
c.Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Penilik, menyiapkan bahan ajar dan melaksanakan monitoring serta evaluasi dalam rangka memastikan pelaksanaan belajar di rumah berjalan secara efektif.
- Kami menghimbau kepada seluruh orang tua siswa dan masyarakat untuk secara bersama-sama memastikan putra-putri belajar di rumah masing-masing dan menghindari aktivitas di luar rumah.
- Sehubungan dengan jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional di Satuan Pendidikan, maka untuk sementara dilakukan penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
- Untuk keperluan informasi mengenai pelaksanaan pembelajaran di rumah (home learning) dapat menghubungi hotline Dinas Pendidikan 021-39504029/ 081380063214/081380063215 pada jam kerja, Whatsapp Group, Website jakarta.go.id, Radio Disdik Jakarta.
HS