DKI Jakarta

BKD Provinsi DKI Instruksikan  6 Langkah Antisipasi Corona, Salah Satunya PNS Bekerja di Rumah (WFH)

×

BKD Provinsi DKI Instruksikan  6 Langkah Antisipasi Corona, Salah Satunya PNS Bekerja di Rumah (WFH)

Sebarkan artikel ini
ILustrasi PNS bekerja di rumah masing-masing

Jakarta, Radarbuana.com – Menindaklanjuti arahan Presiden RI dan pernyataan Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo yang mengizinkan PNS di seluruh Indonesia bekerja dari rumah untuk mengantisipasi adanya penyebaran  Virus Corona (Covid -19).

Terkait hal itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  melalui Kepala BKD DKI Chaidir mengambil kebijakan dengan menginstruksikan melalui Surat Edarannya tertanggal 15 Maret 2020 bahwa sesuai arahan lisan Pembima Kepegawaian (PPK) pada Ratas tanggal 14 Maret 2020, agar BKD Provinsi DKI Jakarta  mengantisipasi penyebaran COVID -19  di lingkungan PNS /Pegawai di DKI Jakarta, salah satunya PNS bekerja di rumah masing-masing.

Untuk itu BKD menginstruksikan kepada para Deputi, para  Ansisten Sekda Prov.DKI Jakarta, para Kepala OPD/UKPD, para Walikota/Bupati P.1000, para Ka. BUMD dan para Pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melakukan  langkah langkah yang perlu di antisipasi, yaitu:

  1. Bagi seluruh pegawai di lingkungan Instansi Pemda DKI Jakarta agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home / WFH) dengan melaporkan kegiatan kerja melalui e-kinerja sebagaimana mestinya.
  2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II ,III, serta IV tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi SOP Kesehatan dalam mecegah COVID-19.
  3. Kepala OPD/UKPD agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/eselon terwakili.
  4. Mekanisme dan pengaturan tehnis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.
  5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH dihimbau untuk tidak meninggalkan rumah.
  6. Bagi OPD/UKPD pelayanan langsung ke masyarakat, seperti Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dishub, Dukcapil, PTSP, RSUD, Puskesmas, UPT Panti, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Kantor Pemakaman Umum tetap menjalankan pelayanan tugas sebagaimana mestinya.
  7. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.
  8. Dinas Kominfotik Prov DKI Jakarta sebagai Pusat Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *