DaerahHukrimSulawesi

Polsek Turikale Maros Kurang Dari 24 Ringkus Pencuri Handphone

×

Polsek Turikale Maros Kurang Dari 24 Ringkus Pencuri Handphone

Sebarkan artikel ini
Pencuri dan penada hp

Maros, Radarbuana.com. Tim gabungan opsnal Polsek Turikale Kabupaten Maros berhasil meringkus pelaku pencuri Handphone (Hp).

Tersangka Andika alias Momo diringkus tidak kurang dari 24 jam, setelah korban Arwin Ramayno Harahap (19),  warga Perum Citra Sanggalea, Kelurahan Taroada Kecamatan Turikale Kabupaten Maros melaporkan kehilangan Hp nya, SElasa (17/3/2020).

Andika berhasil menggondol Hp Merek Redmi Note 5 warna hitam milik Arwin dengan cara berpura-pura bertamu ke tempat kerja korban.

Menurut Andika, dia datang ke tempat kerja korban, dengan tujuan mau minta pinjam Hp. Tapi korban tidak berada ditempat pada waktu itu.

Namun dengan caranya Arwin berhasil  mengelabui rekan korban, dengan menyuruh ambil hp milik korban. Setelah berhasil mengambil Hp, tersangka Arwin langsung kabur.

Mengetahui Hp miliknya raib ditempatnya, korban lansung melaporkan kejadi tersebut ke Mapolsek Turukale.

Mendapat laporan, gerak cepat personil tim gabungan opsnal Polsek Turikale dipimpin oleh Iptu Iwan Mulyono Panit 2 Ik, dan Aiptu  Ansyar panit 2 reskrim bersama anggota berhasil memburu pelaku.

Hasilnya hanya berselang beberapa jam, pelaku berhasil diringkus di lokasi pasar malam di Kecamatan Bantimurung, Maros.

Iptu Iwan menjelaskan, tersangka ketika di ringkus mengaku Hp yang dicurinya sudah dijual ke salah satu rekannya di makassar.

Dari keterangan tersangka, lanjut Iwan, timnya berhasil menangkap Saudi sebagai penadah barang curian, dengan harga satu juta rupiah.

“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHAP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” terang Iptu Iwan. Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *