DaerahSulawesi

Sat Lantas Polres Maros, Gencar Sosialisasi Undang-Udang No.22 Tahun 2009

×

Sat Lantas Polres Maros, Gencar Sosialisasi Undang-Udang No.22 Tahun 2009

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Undang-Undang nomor.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada pelajar

Maros, Radarbuana.com-  Satuan lalulintas Polres Maros, lewat unit Dikyasa gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang nomor.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Itu dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Maros, setiap hari.

Sosialisasi ini, selain dilaksanakan di jalan raya, juga gencar di sekolah, baik tingkat SMP maupun tingkat SMA dan sederajat.

Kanit Dikyasa Sat lantas polres  Ipda.Os Fredy Tiakoy kepada Radarbuana.com, Selasa (17 Maret 2020) menjelaskan, kenapa gencar sosialisasi di jajaran pelajar. “Karena mengingat angka kecelakaan semakin tinggi. Dan rata-rata pelaku dan korban didominasi kalangan pelajar,” ungkapnya.

Selain masuk ke sekolah, lanjut Ipda OS Fredy,  pihaknya juga bekerja sama beberapa media, baik media cetak, online dan elektronik, seperti radio dan televisi.

Menurutnya  kegiatan ini akan terus dilakukan, terutama kalangan pelajar. Selain itu wilayah Kabupaten Maros ini adalah daerah pelintasan beberapa daerah, di wilayah Sulewesi selatan.

“Semoga kegiatan sosialisasi ini berdampak positif bagi pengguna jalan. Dan bisa menekan angka kecelakaan di jalan,” harap mantan Kanit Lantas Polsek Lau ini. Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *