Maros, Radarbuana.com– Upaya pemerintah untuk menuntaskan Mega Proyek jalur kereta api Makasar- Pare-Pare terus dilakukan tahap demi tahap.
Untuk tahap III Kabupaten Pangkep dan Maros ini, dilakukan pendataan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terkena jalur kereta api.
Akan tetapi pada tahap III agak sedikit mengalami hambatan. Disebabkan ada warga yang tidak setuju dengan harga ganti rugi yang ditawarkan oleh pemerintah. Dan gejolak penolakan warga tersebut sampai melakukan aksi demo ke kantor DPRD Kabupaten Maros sebagai bentuk protes.
Namun sebahagian warga menerima penetapan harga dari pemerintah. Seperti pada hari ini, Rabu (18 Maret 2020) ada 8 perwakilan warga dari beberapa desa dan kecamatan menerima uang ganti rugi di BRI Cabang Maros, disaksikan oleh para pejabat terkait.
Warga yang menerima uang ganti rugi pada hari ini, diantaranya, Hj.Suaredah HB dan Ambo Ampe dari Kecamatan Turikale, Sese, Halija, Rabia dan mansur dari Kecamatan Marusu, Nyungke dan H.Amir dari Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros.
Kepala ATR BPN Kabupaten Maros, DR Andi Ansyar Kadir, SH, MH mengatakan, dalam ganti rugi lahan, pada intinya harus betul-betul sampai ditangan yang berhak.
Terkait dengan adanya beberapa warga yang menolak, Ansyar mengutarakan,, bahwa apa yang telah menjadi keputusan tidak bisa lagi dirubah di pengadilan.
Ansyar juga mempertegas, apa bila sudah dalam pentahapan kosinasi di pengadilan dan gagal, maka akan dilaksanakan eksekusi. “Kegiatan pengadaan lahan perkeretaapian masalahnya memang sangat konpleks, tapi kalau semua pihak bekerja sama, pasti semua bisa diatasi,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Jumardi, Kepala Balai Tehnik Perkeretaapian Wilayah Jawa timur dan Sulawesi. Dikatakannya keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan kepada warga, diakibatkan beberapa factor. Dantaranya banyaknya tahapan yang harus dilalui. “Semoga kedepan semuanya bisa berjalan lancar,” harap Jumardi. Herman