Maros, Radarbuana.com- Pelaku pemukulan polisi anggota Sat Shabara Polda Sulsel, Bripda Muhammad Iqbal Nurparwaj sudah diamankan kurang dari 20 jam. Pelaku diketahui bernama Abdul Rauf (40), warga Dusun Pammanjengan, Desa Moncong loe, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Aksi pemukulan itu dilakukan oleh pelaku saat korban melintas di depan kantor Desa Moncong Loe, dimana pada saat itu beberapa warga termasuk pelaku lagi kerja bakti membersihkan halaman kantor persiapan lomba desa.( baca Radarbuana.com (Rabu, 18/3/2020).
Akibat dari pemukulan itu.korban mengalami luka pada bibir. Namun saat itu pelaku belum berhasil ditangkan. Pasalnya usai melakukan pemukulan pelaku langsung melarikan diri.
Berkat kerja keras aparat Polsek Moncong Loe, tidak harus berlama pelaku bersembunyi, kurang dari 20 jam setelah kejadian berhasil di ringkus.
Kapolsek Moncong Loe, Ipda Pol Andi Rahmat Wijaya didampingi Kanit Reskrim Ipda. Sukarman kepada Radarbuana.com, Kamis (19/3/2020) menjelaskan, pelaku sempat buron beberapa jam setelah melakukan aksinya. Tapi berkat pendekatan anggota kepada keluarga pelaku, agar membantu mencari. Dan hasilnya selang beberapa jam, keberadaan pelaku akhirnya diketahui, berkat informasi dari keluarganya.
“Pelaku ditangkap dirumah nya tanpa perlawanan, lansung dibawa ke polsek moncong loe, guna proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Dari hasil introgasi kepada pelaku, kata Ipda Pol Andi Rahmat, kalau motif dari pemukulan itu berawal ketika korban melintas depan kantor desa. Kebetulan pada saat itu banyak warga, termasuk pelaku lagi kerja bakti, sementara jalan ditutup menggunakan bambu dan batu. Tapi korban ini memaksa untuk lewat.
“Ditegur sama warga, korban rupanya tidak terima dengan teguran itu. Akhirnya terjadi adu mulut, pelaku pada saat itu jengkel dan lansung memukul korban,” ungkapnya.
“Kini palakunya kami sudah amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pasal yang dikenakan ke tersangka pasal 351 KUHAP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkas Andi Rahmat. Herman