Jakarta, Radarbuana.com – Polda Metro Jaya melalui Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba menangkap 3 bandar narkotika, yakni JU (52), MZ (22) dan LOS (48). Dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan selain 27 kilogram sabu, polisi juga menyita kapal Speed Boat dan kapal pancing.
Menurut Nana, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari penyidikan terhadap tersangka berinisial EM yang ditangkap dalam kasus serupa.
“Ini berawal dari penangkapan tersangka EM dan beberapa tersangka lainnya pada Juli 2019 dengan barang bukti 10 kg shabu, jadi EM ini menerima dari JU ini,” terang Nana di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Tersangka EM mengaku bahwa dia dan komplotannya akan mengambil sabu-sabu di Malaysia bersama dengan tersangka JU. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap JU yang diketahui berada di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Nana mengatakan, dari penyidik kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka JU pada tanggal 2 Maret 2020, membeli sebuah speed boat di Batam. Polisi menduga speed boat itu akan digunakan untuk bertransaksi narkoba di tengah laut.
“Setelah mendapat informasi dari tim di lapangan akan adanya penjemputan narkotika jenis sabu menggunakan speed boat, tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288,” terang Kapolda.
Pada Sabtu 21 Maret 2020 tim berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau di titik koordinat 1°11.685’N, 104°31.536’E.
Rencananya, setelah mengambil sabu-sabu dari Malaysia, sabu-sabu tersebut akan disembunyikan dalam kapal pancing dengan rute ke Bintan, Tanjung Pinang, Belitung dengan tujuan akhir Jakarta.
Ketiga tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Holly