DaerahSulawesi

Akibat Pilkada Serentak Tahun 2020 Ditunda, Panwascam Tuntut Gaji Ke Pemkab Maros

×

Akibat Pilkada Serentak Tahun 2020 Ditunda, Panwascam Tuntut Gaji Ke Pemkab Maros

Sebarkan artikel ini
Panwascam Tuntut Gaji Ke Pemkab Maros

Maros, Radarbuana.com –  Anggaran Hibah Daerah Pilkada 2020 dari Pemda Maros untuk Bawaslu Maros belum dicairkan. Dan Panwaslu Kecamatan di 14 Kecamatan Kabupaten Maros Propinsi Sulawesi Selatan telah dinonaktifkan sementara, bersama Sekretariatnya.

Padahal Panwaslu Kecamatan telah mengeluarkan anggaran pribadi dan pinjaman serta honorarium  yang belum juga dibayarkan selama tiga bulan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros Alryansyah kepada Radarbuana.com, Rabu (1/04/2020) menjelaskan, kalau  mereka bekerja sudah selama 3 bulan sebelum adanya penundaan Pilkada dan penundaan masa kerja kami.

“Kami semua responsif dengan bencana wabah yang sementara melanda negeri kita. Dan patuh terhadap keputusan pemerintah dalam penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, tapi jauh sebelum bencana tersebut,: ujarnya.

“Kami sudah bekerja berdasarkan aturan yang ada. Karena sudah ada dasar anggaran yang telah ditandatangani bersama dengan Pemda Maros,” ungkap Alriansyah menambahkan.

Anggota lainnya, Rian menambahkan “Kami berharap sebelum Pemda Maros mengalihkan anggaran Pilkada 2020 tersebut ke Penanganan dan Pencegahan Covid-19 berdasarkan RDP Komisi II DPR RI bersama Penyelenggara Pemilu di tingkat Pusat, agar hak-hak Pengawas Pemilu yang telah bekerja sebelumnya tetap dibayarkan terlebih dahulu,” harapnya.

Karena ini, lanjutnya, adalah hak-hak kami sebagai Panwascam. Dan kami yang sudah bekerja 3  bulan berdasarkan perintah undang-undang. Apalagi panwascam di seluruh kabupaten kota lain yang berpilkada telah menerima honornya tiap bulan tanpa kendala,” ucapnya.

Olehnya itu, sambung Rian,  kami menuntut dan mendesak pihak-pihak yang terkait untuk segera merealisasikan percepatan pencairan  dana Hibah Pilkada 2020, agar hak-hak kami dapat terbayarkan. Dan menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Bawaslu Kabupaten Maros untuk segera membayarkan hak-hak Panwascam di Kabupaten Maros yang sudah bekerja selama 3 bulan.
  2. Mendesak Bupati Maros agar segera mempercepat proses pencairan anggaran dana Hibah Pilkada 2020.
  3. Mendesak DPRD Kabupaten Maros untuk menjalankan fungsi control dalam membantu percepatan pencairan anggaran dana Hibah Pilkada Maros 2020, untuk Pengawas Pemilu di Kabupaten Maros.
  4. Apabila permintaan kami ini tidak direalisasikan dalam jangka waktu 3 hari atau sampai hari jumat. Maka kami atas nama Panwascam se-Kabupaten Maros yang telah dinonaktifkan sementara akan mengkonsolidasikan untuk melakukan aksi menuntut hak-hak kami sebagai pengawas.

Menurutnya lagi, telah bekerja selama 3 bulan atas perintah undang-undang. Sekaligus hal ini adalah penyampaian awal kepada aparat Kepolisian di Kabupaten Maros.

“Secara umum anggaran yang telah kami keluarkan selama tiga bulan, termasuk honorarium kami di 14 kecamatan, honorarium sekretariat panwascam di 14 kecamatan, anggaran operasional pengawasan, anggaran sewa gedung sekretariat di 14 kecamatan,” bebernya. Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *