HukumNasional

Selama PSBB Jika Diperlukan Polri Siap Bertindak Represif

×

Selama PSBB Jika Diperlukan Polri Siap Bertindak Represif

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Idham Azis

Jakarta, Radarbuana.com– Polri siap untuk mengawal kebijakan Pemerintah dipertegas Kapolri Jenderal Idham Azis. Ia  menyatakan personel kepolisian bisa melakukan tindakan represif dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo. PSBB diberlakukan untuk menanggulangi virus corona (Covid-19).

Diutarakan Kapolri tindakan represif yang dimaksud bisa berupa penahanan terhadap seseorang. Akan tetapi tindakan itu merupakan opsi terakhir.

“Upaya yang kami lakukan, itu jalan paling terakhir (adalah) upaya represif,” terang Idham saat rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan Youtube dan dikutip dari Antara, Selasa (31/3).

Namun begitu, meski bisa bertindak tegas atau represif sesuai aturan, Idham tetap menginginkan jajarannya mengutamakan tindakan preventif dan preemtif. “Jika memang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, barulah bertindak represif,” ujarnya.

“Kami ingatkan kepada anggota kami untuk selalu melakukan yang terbaik dan lebih humanis lagi,” pesan Idham.

Pada paparannya kepada Komisi III DPR RI, secara garis besar Polri siap menjalankan arahan dari pemerintah pusat berkenaan dengan pemberlakuan PSBB. Terlebih, Idham kini juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Keppres No. 9 tahun 2020.

Ia mengatakan hampir setiap hari berkoordinasi lewat telekonferensi dengan Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat dan daerah mengenai langkah-langkah dan SOP yang akan dilakukan mengenai penanganan COVID-19.

Dalam Keppres tersebut, Panglima TNI dan beberapa menteri turut menjadi anggota dewan pengarah. Sementara Kepala gugus tugas dijabat oleh Kepala BNPB, yakni Doni Monardo.

“Hampir setiap hari kami mengeluarkan arahan untuk dikerjakan oleh teman-teman di wilayah. Itu sudah sangat-sangat upaya terakhir kalau penahanan,” terang Idham menegaskan.

Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan status kedaruratan kesehatan di Indonesia berkenaan dengan pandemi virus corona (Covid-19). Jokowi juga memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindak lanjut dari status kedaruratan kesehatan.

Merujuk UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Virus corona sendiri sejauh ini telah menginfeksi 1.528 orang di Indonesia per Selasa (31/3). Sebanyak 136 di antaranya meninggal dunia dan 81 sembuh dari Covid-19. HS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *