Jakarta, Radarbuana.com– Melalui Surat Edaran Nomor: 184/SE/2020, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang penutupan sementara kegiatan industri pariwisata di Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Maka dengan ini pelaksanaan penutupan sementara industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020,” isi surat edaran yang diterima redaksi, Jumat (3/4/2020).

Adapun ketentuan perpanjangan waktu penutupan usaha dimaksud pada jenis/sub jenis adalah sebagai berikut:
- Klab malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik hidup
4. Karaoke keluarga
5. Karaoke Eksekutif
6. Bar/Rumah minum
7. Griya Pijat
8. Spa (Sante Par Aqua)
9. Bioskop
10. Bola gelinding
11. Bola sodok
12. Mandi uap
13. Seluncur
14. Gelanggang rekreasi olahraga
15. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
16. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga
17. Usaha jasa calon kecantikan/Jasa perawatan rambut
18. Penyelenggaraan kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.
Dalam surat itu juga diminta untuk pencegahan, disarankan berkoordinasi dengan Dpihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan. Dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon 0813-8837-6955 atau Kementerian Kesehatan
nomor telepon (021) 5210411/0812-1212-3119. HS