DKI JakartaRagam

Surat Edaran Pemprov DKI: Penutupan Diskotek dan Sejenisnya Diperpanjang Hingga 19 April

×

Surat Edaran Pemprov DKI: Penutupan Diskotek dan Sejenisnya Diperpanjang Hingga 19 April

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tempat hiburan malam

Jakarta, Radarbuana.com– Melalui Surat Edaran Nomor: 184/SE/2020, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang penutupan sementara kegiatan industri pariwisata di Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Maka dengan ini pelaksanaan penutupan sementara industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020,”  isi surat edaran yang diterima redaksi, Jumat (3/4/2020).

urat Edaran Nomor: 184/SE/2020, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia

Adapun ketentuan perpanjangan waktu penutupan usaha dimaksud pada jenis/sub jenis adalah sebagai berikut:

  1. Klab malam
    2. Diskotek
    3. Pub/Musik hidup
    4. Karaoke keluarga
    5. Karaoke Eksekutif
    6. Bar/Rumah minum
    7. Griya Pijat
    8. Spa (Sante Par Aqua)
    9. Bioskop
    10. Bola gelinding
    11. Bola sodok
    12. Mandi uap
    13. Seluncur
    14. Gelanggang rekreasi olahraga
    15. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
    16. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga
    17. Usaha jasa calon kecantikan/Jasa perawatan rambut
    18. Penyelenggaraan kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.

Dalam surat itu juga  diminta untuk pencegahan, disarankan berkoordinasi dengan Dpihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan. Dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon 0813-8837-6955 atau Kementerian Kesehatan
nomor telepon (021) 5210411/0812-1212-3119. HS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *