Jakarta, Radarbuana.com– Kapolri Jendral Idham Azis menerbitkan surat telegram untuk tindakan kepolisian selama penanganan wabah virus corona (Covid-19). Salah satu instruksi Kapolri adalah untuk menindak para penyebar berita bohong atau hoaks dan penghina presiden.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono membenarkan isi surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 tersebut. “Ya, betul,” sebut Argo kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).
Dalam surat telegram itu, Kapolri memerintahkan agar jajarannya melaksanakan patroli siber untuk monitoring situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait Covid-19. Serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona.
“(Serta) Penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah,” bunyi kutipan surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, atas nama Kapolri Jendral Idham Azis.
Selain itu, surat telegram itu juga menginstruksikan agar seluruh jajarannya memberi dukungan fungsi humas untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat dalam menanggulangi virus corona.
Sebelumnya, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1.2020 tentang Tugas dan Fungsi Reserse Kriminal dalam Kesediaan Bahan pokok dan Distribusi.
Dalam surat telegram terssbut, Kapolri menyebut kemungkinan pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok antara lain memainkan harga dan menimbun bahan pokok, serta menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan.
Kapolri dalam surat telegram tersebut juga menginstruksikan jajaran Reserse Kriminal untuk melakukan identifikasi dan pemetaan gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah virus corona.
Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk menjamin ketersediaan bahan pokok. Holly