Jakarta, Radarbuana.com – Dalam upaya memutus penyebaran Virus Corona (Covid), Pemerintah berusaha keras melakukan kebijakan. Terbaru Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona di Indonesia (Covid-19).
“Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dan dalam status PSBB ini, Jokowi menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo dan Kepala Daerah,” ujar Ketua Umum Relawan Padamu Negeri (RPN), Albert Soekanta.
Selanjutnya Menteri Kesehatan, lanjutnya, mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapaun isi peraturan tersebut yaitu:
1.Kegiatan Yang Dilarang
Di Tempat Sekolah
Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, baik pemerintah dan swasta. Diganti dengan di rumah menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Di Tempat Kerja
Perusahaan/Instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.
Kegiatan Kegamaan
Tempat Ibadah dilarang dibuka untuk umum. Diganti dengan beribadah di rumah.
Di Tempat Umum
Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum kecuali pada tempat-tempat yg telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk
Kegiatan Sosial Budaya
Pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumun seperti pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dan lainnya.
Pada Moda Transportasi
- Moda Transportasi Penumpang baik umum/pribadi dilarang mengangkut dalam jumlah penuh penumpang, harus dibatasi.
- Moda Transportasi Barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yg telah di tentukan.
Pembatasan Kegiatan Lainnya
Dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kecuali kegiatan Ops Militer/Kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
- Kegiatan Yang Dikecualikan /Dibolehkan :
Di Sekolah
Diperbolehkan dilaksanakan Proses Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Di Tempat Kerja
Diperbolehkan berkegiatan pada tempat-tempat berikut namun dalam pelaksanaannya di batasi jumlah pegawainya, seperti :
- Kantor Pemerintah Pusat & Daerah, BUMN/BUMD dan Perusahaan publik tertentu.
- Perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat.
- Perusahaan Industri & Kegiatan Produksi yg bersifat esensial.
- Perusahaan logistik dan transportasi yg berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Kegiatan Keagamaan
Beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak. Maksimal 20 orang bagi pelayat mendiang Non Covid-19.
Di Tempat Umum
Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :
- Toko/tempat yg menjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, gas dan energi.
- Fasilitas dan layanan pendukung kesehatan.
- Hotel/tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak Covid-19.
- Perusahaan yang diperuntukan untuk fasilitas karantina.
- Tempat berolahraga dan yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
Kegiatan Sosial Budaya
Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.
Pada Moda Transportasi
- Moda transportasi orang pribadi/umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.
- Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk :
- Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi.
- Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.
- Pengedaran uang
- BBM/BBG
- Distribusi bahan baku Industri manufaktur & asembling dan karyawannya.
- Ekspor impor dan paket.
- Kapal penyeberangan.
- Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.
- Stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi.
Pembatasan Kegiatan Lainnya
Diperbolehkan melaksanakan kegiatan Ops Militer dan Ops Kepolisian dalam rangka sebagai unsur utama dan pendukung Percepatan Penanganan Wabah Covid-19, serta kegiatan Ops Rutin lainnya. HS