Jakarta, Radarbuana.com – Soal prosedur penetapan PSBB dan syarat-syaratnya.telah ditetapkan Pemerintah, deengan resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP bertanggal 31 Maret 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PSBB diberlakukan peliburan kegiatan kerja. Namun Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya sebagai berikut:
– Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
- Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan
- Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
- Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
- Pembangkit listrik dan unit transmisi
- Kantor pos
- Pemadam kebakaran
- Pusat informatika nasional
- Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
- Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat
- Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
- Kantor pajak
- Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
- Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
- Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
– Perusahaan komersial dan swasta :