Jakarta, Radarbuana.com – Dalam mengantisipasi penyebaran Corona Virus Diesease (Covid-19), Lurah Kamal Bpk Arikurniaarmai bersama ASN Kelurahan Kamal, dan Satpol PP Kelurahan Kamal, pada hari ini kembali mensosialisasikan pergub 33 tahun 2020. Sosialisasi kali ini targetnya adalah Pasar Kamal, yang ada di wilayah Jalan Benda Taya RW 02 Kamal, Kalideres. Jakarta Barat. Selasa, (14/04/2020).
Saat memonitoring kegiatan sosialisasi tersebut, hadir juga H.Naman Setiawan S.Sos.MSi (Camat Kalideres), Sefri Dwipayuda S.STIP.MSi (Wakil Camat Kalideres), H.Abdul Karim Yunus S.Sos. MSi (Sekcam Kalideres), Masyudi.S.Sos (Kasie pem Kecamatan), Romansen.SH (Kasatpol Pp Kec. Kalideres) dan juga perangkat wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, Lurah Kamal kembali menghimbau kepada warga masyarakat untuk ikut melaksanakan PSBB yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada pengelola pasar untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan juga keamanan pasar. Tidak lupa juga Lurah Kamal menghimbau kepada pengunjung pasar dan pemilik lapak untuk selalu memakai masker dan melaksanakan social distencing dan physical distencing.
“Jika hal ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh warga masyarakat Kelurahan Kamal, maka hal ini juga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu pula, Lurah kamal, tetap menghimbau kepada warga Kelurahan Kamal, untuk membatasi aktivitas luar rumah #homestay#. Dan juga yang memiliki anak sekolah dapat melaksanakan kegiatan #homelearning# dengan baik. HS