Jakarta, Radarbuana.com – Setelah melakukan penerapan PSBB guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19), Pemprov DKI Jakarta bersama Forkopimda DKI Jakarta mengadakan evaluasi ringkas atas 3 hari pertama pelaksanaan PSBB.
Dalam evaluasi tersebut disimpulkan:
- Senin (13/4), terdapat pergerakan masyarakat yang lebih tinggi dari luar ke dalam wilayah Jakarta. Karena, wilayah penyangga yang terdiri atas Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten belum menerapkan PSBB.
- Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Polda dan TNI telah menyiagakan 33 point check untuk mengawasi jalannya masa PSBB. Yaitu 11 di perbatasan, 13 di stasiun dan terminal, 5 di pintu masuk tol, dan 4 di dalam kota. Secara bertahap akan ditambah.
- Pemprov DKI Jakarta meneruskan kebijakan bahwa motor bisa mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
- Perusahaan di luar sektor yang dikecualikan, yang masih beroperasi selama masa PSBB ini, akan dievaluasi, ditinjau, juga ditindak tegas.
- Seluruh masyarakat diimbau tetap menjaga jarak fisik, berada di rumah, dan jika keluar rumah maka wajib menggunakan masker kain.
Terima kasih untuk teman-teman yang selama ini telah #dirumahaja. Mari kita saling mengingatkan dan taati aturan PSBB ini, kita pasti bisa #hadapibersama dan memutus rantai penyebaran COVID-19. HS