Jabodetabek

Aturan Ojol Saat PSBB, Polda Metro Jaya Ikuti  Kemenkes dan Pergub DKI, Larangan Ojol Berboncengan

×

Aturan Ojol Saat PSBB, Polda Metro Jaya Ikuti  Kemenkes dan Pergub DKI, Larangan Ojol Berboncengan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ojol selama penerapan PSBB hanya boleh bawa barang

Jakarta, Radarbuana.com – Adanya aturan terkait ojek online masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).  Dimana ada aturan  abru dari Kementerian Perhubungan yang mengizinkan pengemudi ojol untuk mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu. Sedangkan sebalumnya  aturan Kementerian Kesehatan dan peraturan gubernur DKI Jakarta justru melarang ojol mengangkut penumpang orang alias tak boleh berboncengan. Hal tersebut membuat adanya dualisme interpretasi dan menjadi polemik.

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya mengaku akan mengikuti Kementerian Kesehatan dan peraturan gubernur DKI Jakarta yang berlaku.

“Kami ini dasarnya Peraturan Gubernur, Gubernur adalah Ketua Gugus Tugas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Menurut Yusri karena PSBB saat ini berlaku di wilayah DKI Jakarta, maka peraturan yang berlaku adalah Peraturan Gubernur. Untuk itulah dia mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta. “Ini kan di DKI Jakarta, jadi yang kita gunakan ya Pergub sekarang ini,” imbuh Yusri.

Dengan demikan ojek online tetap tidak boleh mengambil penumpang atau berboncengan di wilayah DKI Jakarta. Mereka hanya diperbolehkan mengantar barang ataupun makanan.

“Kalau pribadi boleh berboncengan tapi satu alamat. Kalau ojol aplikasi nggak boleh, dia hanya untuk membawa barang,” ucap Yusri.

Terkait PSBB yang mulai berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya selain di DKI Jakarta, Yusri mengatakan pihaknya juga akan mengacu kepada peraturan pemerintah daerah terkait larangan ojol itu. Namun, Yusri tidak menjelaskan lebih detail terkait kebijakan PSBB di luar wilayah Jakarta tersebut.

“Kan peraturannya lagi disusun lagi disusun oleh walikota, oleh bupati tetapi Kemenkes sudah turun, dasarnya Kemenkes. Sama kayak Jakarta saja,” pungkasnya. Her/Holly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *