DaerahJawa Barat

Pemkab Majalengka Himbau Masyarakat, Segera Daftarkan Diri untuk Mendapatkan Kartu Prakerja

×

Pemkab Majalengka Himbau Masyarakat, Segera Daftarkan Diri untuk Mendapatkan Kartu Prakerja

Sebarkan artikel ini

Majalengka, Radarbuana.com – Akibat merebaknya wabah Corona Virus Diesease (Covid-19). Dan diberlakukannya pembatasan aktifitas atau Work From Home (WFH) oleh pemerintah untuk menghindari penyebararan virus corona. Hingga membuat para pekerja terpaksa dirumahkan atau di PHK oleh pihak perusahaan.  Karena tidak adanya pemasukan yang berimbang. Sebab, banyak perusahaan yang terpaksa harus tutup sementara lantaran, para pengusaha telah mengikuti aturan pemerintah.

Sebagai solusinya, kini pihak pemerintah di Kabupaten Majalengka telah menghimbau kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat di Kabupaten Majalengka, agar segera mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan kartu prakerja.

Program tersebut, bentuk kepedulian pihak pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bupati Kabupaten Majalengka Dr. H. Karna Sobahi MM, Pd, telah menghimbau kepada masyarakat yang telah di PHK atau dirumahkan dari pihak perusahaan akibat dampak pandemi Covid-19, untuk segera mendaftarkan dirinya.

“Bagi tenaga kerja yang dirumahkan, di PHK, pekerja di sektor formal dan informal. Serta UMK dan Koperasi yang mengalami kesulitan usaha karena terdampak langsung oleh pandemi Covid-19,” ujarnya, Kamis (16/04/2020).

Adapun Syarat Pendaftaran, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia Minimal 18 Tahun
  3. Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal
  4. Membutuhkan Peningkatan Kompetensi

Untuk mendaftar kunjungi situs resmi/website program kartu prakerja di: http//www.prakerja.go.id/.

Sukarso/Jepry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *