Jakarta, Radarbuana.com – Personel gabungan Tiga Pilar sosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 di 2 pasar rakyat. Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 60 Kamis (16/4/2020).
Wakil Camat Cilincing Ceffi Hanafi menerangkan, sosialisasi yang dilakukan ini sebagai tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Kita selaku Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, TNI dan Polri melakukan sosialisasikan di dua pasar, yakni Pasar Jongkok di Kelurahan Semper Timur dan Pasar Kalibaru di Kelurahan Kalibaru,” katanya.
Menurut Ceffi, dipilihnya lokasi tersebut agar pedagang dan pembeli yang bertransaksi tidak melupakan faktor kesehatan dalam menjalankan aktifitasnya.
“Mengingat pasar itu lokasi yang ramai, kita ingatkan agar selalu menjaga jarak dan yang terpenting adalah selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah,” ujarnya.
Hingga saat ini, Ceffi menerangkan jika pihaknya masih dalam pemberian himbauan dan pendataan siapa-siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi penyebaran Covid-19.
“Pedagangnya kita data, pembelinya kita ingatkan penggunaan masker. Ke depannya, baik pedagang ataupun pembeli yang masih melakukan pelanggaran akan kita berikan teguran yang lebih tegas,” terangnya.
Sementara Lurah Semper Timur, Cahyo Huboto mengutarakan hampir semua pedagang di Pasar Jongkok yang terletak di Jl Kebantena IV, RW 02 Kelurahan Semper Timur menjual barang kebutuhan pokok.
“Meskipun diperbolehkan beroperasi, namun keberadaannya tetap harus mengindahkan protokol kesehatan COVID 19. Dengan sosialisasi yang dilakukan Tiga Pilar ini, harapannya Jakarta Utara dapat menekankan angka penyebaran Covid-19,” tandasnya. HS