Jakarta, Radarbuana.com – Setelah dilakukan penetapan PSBB, peniadaan pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Ibu Kota Jakarta diperpanjang hingga 23 April 2020.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menyatakan bahwa perpanjangan mengikuti pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 23 April 2020.
Sebelumnya perpanjangan aturan ganjil genap berlangsung dari 5 April hingga 19 April 2020. “Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan diperpanjang. Dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020,” kata Fahri, Minggu 19 April 2020.
Menurut Fahri, perpanjangan tersebut berdasarkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta dan juga akan dievaluasi ke depannya.
“Nanti akan dilakukan evaluasi kembali,” pungkasnya. He