Maros, Radarbuana.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros melaksanakan penertiban Pasar Subuh Butta Salewangang di jalan Nasrum Amrullah Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Selasa (21/4/20).
Pelaksanaan penertiban Pasar Subuh Butta Salewangang Maros tersebut, dipimpin langsung oleh Kabid Trantib dan Kabid Penegakan Perundang Undangan. Dan turut didampingi Kasi Ops Trantib Satpol PP Maros dan personil Polsek Turikale Polres Maros.
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Maros, Drs.muhammad Syauqi menjelaskan, Pasar Subuh telah ditentukan waktu berniaga, yakni mulai jam 04.00 s/d 07.00 Wita. “Namun yang terjadi pedagang berniaga hingga jam 10, 00 Wit,” terangnya.
“Olehkarenya pihak kami melakukan penertiban, karena tidak dapat mentaati jadwal pasar subuh yang telah ditentukan, apa lagi saat ini virus corona semakin me wabah. Waktu perniagaan tidak boleh terlalu lama dibuka. Penertiban pasar subuh akan terus berlanjut sampai betul betul pedagang tertib dan mentaati waktu yang telah ditentukan.” Tegas Muhammad Syauqi.
Dikatakannya, pada saat penertiban Pasar Subuh Butta Salewangang sedikit ada riak, Dikarenakan seorang pedagang pasar subuh mencoba membuat aksi , namun dapat diredam dan diamankan oleh petugas tindak internal PTI Satuan Polisi Pamong Praja.
“Semua terkendali semoga para pedagang bisa faham dan taat dengan ketentuan yang di berlakukan selama pandemi corona saat ini. Demi kebaikan bersama untuk bersama sama mencegah penyebaran covid 19.,” Ungkap Syauqi. Herman