Maros, Radarbuana.com – Menindak lanjuti surat edaran Kementrian Agama (Kemenag) dan surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan serta Fatwa MUI Sulsel tentang upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid-19.
Menyikapi hal tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda ) Kabupaten Maros, Rabu (22/4/2020) menggelar rapat bersama Kementerian Agama, MUI, Dandim 1422 dan Polres Maros, di ruang rapat bupati. Dalam pertemuan tersebut melahirkan beberap poin imbauan menjelang bulan suci ramadhan 1441 H. Dan kegiatan keagamaan lainnya, terkait upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Dalam rapat itu disepakati beberapa poin imbauan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, ditengah pandemi virus corona. Sejumlah kegiatan ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan suci ramadhan, seperti sholat tarwih berjamaah, buka puasa bersama dan beberapa kegiatan lainnya, dihimbau dilakukan di rumah saja bersama keluarga dekat.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan, tujuan dari rapat tersebut untuk memberi informasi kepada masyrakat terkait tindak lanjut Kementerian Agama Republik Indonesia. usai menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/DP.XXI/IV/2020. Dan Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 450/2715/B.Kesra, demi menutus tali rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Maros.
Himbauan ini, lanjut Andi Davied, akan diteruskan ke bawah sampai tingkat RT RW, supaya masyarakat lebih taat dan faham imbauan pemerintah. “Kita harus bersatu menjalankan beberapa poin himbauan yang disepakati bersama hari ini. Demi memutus mata rantai penyebaran covid 19 di daerah ini,” harap Andi Davied. Herman