Tangerang, Radarbuana.com – Penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke 5 Rabu (22/4/2020)
Melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang selama 4 hari Dalam Evaluasi selama 4 hari masa pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang. Merupakan wilayah hukum Polda Banten didapat data bahwa jumlah masyarakat yang diberi teguran simpatik berjumlah 1.654 serta jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah kabupaten tangerang 167.533, serta 1,871 kegiatan dari 6 Satgas..
“Dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 1.654 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB,” terang Edy Sumardi kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Disebutkan pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili.
Edy Sumardi mengingatkan bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, maka pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. “Baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain,” tegasnya.
“Pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait, yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat. Guna menumbuhkan kesadaran, agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,’ papar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. HS