EkbisNasional

Pemerintah Merilis Insentif Pajak Penghasilan Pph 21

×

Pemerintah Merilis Insentif Pajak Penghasilan Pph 21

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gaji.

Jakarta,  Radarbuana.com– Wabah pandemi Corona di Indonesia, berimbas kepada hampir semua kegiatan sektor mengalami stagnasi. Sehingga pendapatan para pekerja pun mengalami penurunan, bahkan ada yang kehilangan pendapatan.

Menyikapi salah satunya Pemerintah merilis insentif pajak penghasilan PPh 21. Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat luas.

Maka dengan insentif tersebut, pajak penghasilan bagi para pekerja akan ditanggung pemerintah selama 6 bulan ke depan, tepatnya hingga September 2020.
Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.

“PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu,” demian bunyi pasal 2 ayat 1, terlihat pada Jumat (1/5/2020).

Dalam hal ini, pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan ini wajib memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Pekerja yang mendapatkan bebas pajak ini juga hanya untuk yang gajinya di bawah Rp 200 juta per tahun.

“Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 2 ayat 3 poin c.
Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan mulai bulan April 2020 hingga September 2020.

“PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020,” bunyi pasal 2 ayat 9.

Kemudian, pekerja sektor apa saja yang akan menikmati gajian penuh tanpa pajak hingga September?

Isi insentif ini, Pemerintah memperluas cakupan pembebasan pajak ke berbagai sektor. Di dalam PMK No 44/PMK.03/2020, m setidaknya ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang pajaknya ditanggung pemerintah.

Awal sebelumnya fasilitas ini hanya diberikan kepada 440 bidang industri tertentu saja. Semua bidang itu hanya berlaku pada pekerja sektor manufaktur.
Pemerintah memang mau memasukkan 18 sektor usaha lainnya di luar manufaktur untuk mendapatkan insentif pajak ini.

Dimana cakupan sektor dikelompokkan ke dalam belasan kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI.

Adapaun penambahan 19 kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI, yakni:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI
2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI
3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI

5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI
6. Konstruksi ada 60 KBLI
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI
8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI
10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI
12. Real Estat ada 3 KBLI
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI
14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI
15. Pendidikan ada 5 KBLI
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI
18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI
19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *