Majalengka, Radarbuana.com– Sebelumnya Gubernur Jawa Barat mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ke Pemerintah Pusat guna meminimalisir penyebaran Covid0-19. Dan per tanggal 1 Mei 2020 Pengajuan PSBB tersebut disetujui dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.O7/Menkes/289/2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Menteri Kesehatan tersebut diberlakukan untuk seluruh Kabupaten dan Kota yang berada di Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut langsung ditindaklanjut salah satunya oleh Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.MPd, dengan mengadakan rapat koordinasi dengan 5 Pimpinan Daerah (Majalengka, Indramayu, Kuningan, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon) perbatasan, terutama wilayah Timur Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan dalam upaya persiapan pelaksanaan pemberlakukan PSBB.
Akan tetapi dengan akan diberlakukannya PSBB tersebut, kemudian timbul pertanyaan dari masyarakat terkait teknis pelaksanaan PSBB dan juga bagaimana masyarakat mengetahui, bahwa kebijakan tersebut efektif mengurangi penyebaran Covid-19. Selain itu juga masyarakat menilai bahwa kebijakan penerapan PSBB tersebut memberatkan masyarakat kecil, dikarenakan sulit mencari nafkah.
Pada kesempatan pertemuan 5 Kepala Daerah, Bupati Majalengka Karna Sobahi menjelaskan pelaksanaan PSBB dilakukan dengan cara pembatasan kegiatan masyarakat yang berskala besar. Misalnya : Kegiatan Belajar mengajar (Sekolah), Kegiatan Sosial Budaya, Kegiatan Keagamaan, Tempat Kerja, Fasilitas Umum, Transfortasi.
Namun beberapa kegiatan yang bersifat urgent tetap boleh dilaksanakan, diantaranya : Kegiatan Pertanian, Pedagang Sembako, Buruh (diluar Instansi) dan ASN (Bagian Pelayanan).
Diluar itu Bupati Karna Sobahi menjelaskan, mereka yang keluar harus tetap mematuhi protokol kesehatan. menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak fisik”.
Pemberlakuan PSBB secara umum bertujuan untuk mengurangi Penyebaran Wabah Covid-19, dan untuk mengetahui perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Bisa di lihat Situs resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 (PIKOM) Kabupaten Majalengka https://covid19, majalengkakab.go.id.
Isi informasi tersebut menjelaskan angka kejadian yang terbagi menjadi 3 kelompok kasus, diantaranya Kelompok Orang Dalam Pengawasan (ODP), Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Enju Juarsa