DKI Jakarta

Satpol PP Jakbar Bersama Aparat Gabungan, Himbau dan Berikan Surat Teguran Kepada Para PKL di Pasar Malam “JB”

×

Satpol PP Jakbar Bersama Aparat Gabungan, Himbau dan Berikan Surat Teguran Kepada Para PKL di Pasar Malam “JB”

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat bersama aparat gabungan dari TNI/Polri,.

Jakarta, Radarbuana.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, telah menindak para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam “JB” Cengkareng, dengan memberikan himbauan dan surat teguran. Senin, (04/05/2020).

Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemeritah di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Barat terus gencar melakukan himbauan, dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

“Jadi tadi tindakan kita, memberikan masker kain kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dan kita juga menghimbau kepada para PKL untuk selalu menggunakan masker dan tetap di rumah,” kata Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro kepada radarbuana.com.

“Para pelaku usaha yang tidak dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020 kita himbau dan kita berikan surat teguran untuk tidak membuka dagangannya,” tambahnya.

“Selain itu, kita juga melakukan penghimbauan/teguran dan menertibkan restoran yang tidak menjalankan SOP, dalam Pergub 33 Tahun 2020 dan melanggar Pergub 18 Tahun 2018, karena masih melaksanakan jual/beli minuman beralkohol,” jelasnya.

Ivand berharap kepada masyarakat yang mempunyai usaha agar usahanya di rumah saja dan tidak lupa untuk memakai masker.

“Kami berharap kepada masyarakat, untuk tetap di rumah saja. Dan jikalau usaha, ya kami berharap dari rumah saja, serta selalu menggunakan masker jikalau keluar rumah. Sehingga penyebaran virus Covid-19 ini bisa berkurang,” tandasnya. HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *