DaerahJawa

PSBB Jawa Barat Berlaku Resmi 6 Mei Pukul 00:00 Wib, Aparat Gabungan Jaga 232 Chek Poin

×

PSBB Jawa Barat Berlaku Resmi 6 Mei Pukul 00:00 Wib, Aparat Gabungan Jaga 232 Chek Poin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Jakarta, Radarbuana.com  –  Akhirnya  pada Kamis (7/5) resmi Provinsi Jawa Barat menerapkan  pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan  PSBB Jawa Barat merupakan tindak lanjut pengembangan PSBB  dari beberapa kota  penyangga Jakarta.

“Gabungan personel Polda Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Jawa Barat telah disiagakan mencegat pemudik di 232 titik pemeriksaan saat penerapan PSBB Provinsi Jabar, mulai Rabu (6/5) pukul 00:00 WIB  atau (7/5,red)  hingga Selasa, 19 Mei mendatang,”  kata Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Hery Antasari.

Yang pasti, sambungnya, tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga Senin (4/5) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan [diputar balik] ke tempat asal. Dan pihaknya siap menjaga titik pemeriksaan PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.

“Ketika bicara batas PSBB Jawa Barat, maka tambahan fokus penyekatan dan titik pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Jawa Barat adalah titik-titik di perbatasan Jawa Barat dengan provinsi lain,” ujar Hery.

“Ada 15-25 titik di tingkat Jawa Barat serta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai titik pemeriksaan PSBB dan penyekatan larangan mudik,” katanya.

Hery menambahkan, saat ini ada delapan titik yang telah dioperasikan Polda Jawa Barat. Sementara sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat. PSBB Jawa Barat sepenuhnya menjadi kebijakan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kota/ kabupaten menjadi pelaksananya. Antara/HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *