Jakarta, Radarbuana.com – Mulai diberlakukan pada 8 Mei 2020, terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih nekat mudik. Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
“Sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran lalu lintas. Kalau tidak ada unsur pelanggaran lalu lintas hanya diputar balik,” papar Kombes Sambodo di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Misal, bagi angkutan yang nekat mengangkut pemudik akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Misalnya, kalau travel gelap dikenakan Pasal 308 UU LLAJ,” tandas Sambodo.
Dimana dalam Pasal 308 UU LLAJ, yang isinya, Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d.menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Meski begitu Sambodo mengatakan, pihaknya belum berencana memberikan sanksi UU Kekarantinaan dan Kesehatan terhadap pelanggar. “Belum… belum,” imbuhnya. He/Holly