Majalengka, Radarbuana.com –Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini telah resmi dimulai. Dan hari ini adalah hari kedua, dimana para petugas gabungan dari TNI-Polri dan instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah bersiap siaga di Posko Check Point di setiap perbatasan.
Dalam pelaksanaan pengecekan beberapa Pos Ketupat dan Pos Check Point, Waka Polres Majalengka, Kompol Hidayatullah didampingi oleh Kabag Ops Kompol (M. Pardede) bersama Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba telah melakukan pengecekan di Pos Pam Ketupat Kadipaten dan Pos Check Point, diantaranya diTol Gerbang Kertajati, Posyan KM 166 Tol Cipali, Pos Check Point Sumberjaya, Pos Check Point Sindangwangi dan Pos Pam Ketupat Rajagaluh.
Para petugas gabungan telah bersiaga di Pos Check Point Gerbang Tol Kertajati dan Gerbang Tol Sumberjaya. Kendaraan roda empat, seperti kendaraan pribadi, truk, dan mobil box tidak luput dari pemeriksaan petugas.
Ketika melintas, mereka semua harus melewati sejumlah pemeriksaan oleh petugas, seperti pemeriksaan indentitas, cek kesehatan dan tujuan dari pengendara tersebut.
Seperti anjuran pemerintah, seluruh pengendara dan penumpang harus menerapkan physical distancing atau jaga jarak, demi mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Namun, ada beberapa kendaraan yang terlihat belum mengindahkan anjuran tersebut. Seperti yang terjadi pada mobil pribadi yang penumpangnya masih belum menggunakan masker.
Tak hanya itu, penumpang tersebut juga masih duduk di samping pengemudi, yang jelas tidak dianjurkan oleh pedoman PSBB. Terpaksa, penumpang tersebut harus duduk di belakang sesuai arahan petugas.
Sementara, petugas juga menghentikan beberapa kendaraan mobil travel, mobil pribadi dan mobil truk yang keluar dari gerbang Tol Sumberjaya masuk Majalengka. Mereka terpaksa diputar balikkan, lantaran membawa beberapa pemudik lebih dari kapasitas dari arah Jakarta menuju arah Majalengka – Cirebon.
Waka Polres Majalengka Kompol Hidayatullah selaku Waka Opres Majalengka mengatakan, pihaknya telah memutar balikkan beberapa kendaraan yang melanggar aturan PSBB, yang sudah diterbitkan oleh Pemkab Majalengka.
“Kami tindak para pengendara yang membandel untuk memasuki wilayah Majalengka. Sanksi paling berat kami suruh putar balik,” tandas Kompol Hidayatullah, Kamis (07/05/2020). Sukarso/Jepry