Majalengka, Radarbuana.com – Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Majalengka telah menggelar Konferensi Pers. di Aula Serbaguna Arya Sarja Racana Polres Majalengka, terkait kasus Curanmor dan 3 kasus tindak pidana UU Darurat Sajam tanpa ijin, di wilayah hukum Polres Majalengka, Jumat (08/05/2020).
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Waka Polres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin menerangkan, bahwa kedua pelaku curanmor JH (26) warga Majalengka, dan KD (40) Warga Cirebon dan AP (DPO) dengan TKP Desa Cidenok, Kecamatan Sumberjaya, serta TKP Wilayah Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Dawuan.
“Kedua pelaku curanmor dan barang bukti ranmor sebanyak 7 unit kendaraan R-2 telah diamankan di Mapolres Majalengka. Dan kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” terangnya.
Kapolres Majalengka mengungkapkan, ketiga pelaku tindak pidana undang undang darurat (Sajam) yang dilakukan RM (27) warga Majalengka dan AG (18) warga Cirebon dan LN (28) warga Cirebon, tergabung dalam club motor Brigez dan Genk motor XTC.
Sedangkan pelaku RM dari club motor Brigez melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasaan dan membawa senjata tajam jenis golok tanpa ijin. Dilakukan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020, jam 02.30 Wib di Pinggir Jalan Desa Simpuereum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Pelaku RM merasa tersinggung dengan korban atas nama SG, penduduk Sukahaji Majalengka yang meraung-raungkan pedal gas sepeda motor. Hingga pelaku RM merasa kesal dan mengancam akan membunuh Korban dengan menodongkan sentaja tajam jenis golok ke leher korban,” ungkapnya.
Sementara itu kedua pelaku AG dan LN (Genk motor XTC), merupakan pelaku tindak pidana membawa sajam jenis samurai tanpa ijin, yang dilakukan pada hari minggu, tanggal 03 Mei 2020, jam 01.00 Wib di Jalan Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
“Kedua pelaku ketika dilakukan razia oleh pihak Kepolisian Polres Majalengka, didapato pada diri keduanya senjata tajam jenis samurai dan cerulit. Keduanya tergabung dalam Kelompok Genk motor XTC,” tambahnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan UU Darurat Sajam . RM, AG dan LN beserta barang bukti berupa Golok, samurai dan cerulit telah diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka.
“Ketiga pelaku kini telah diancam dengan UU Darurat No.12 tahun 1951, diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso. Sukarso/Jepry