NasionalPerbankan

Fauzi H Amro : Himbara Bukan Regulator Tapi Objek Kebijakan, Tak Boleh Masuk Sebagai Regulator

×

Fauzi H Amro : Himbara Bukan Regulator Tapi Objek Kebijakan, Tak Boleh Masuk Sebagai Regulator

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi DPR RI, Fauzi H Amro

Jakarta, Radarbuana.com – Anggota Komisi DPR RI, Fauzi H Amro menyoroti terkait lembaga yang berhak mengurusi penyangga likuiditas perbankan yang terdampak pandemi Covid-19.  Salah satunya dari Dia tidak setuju Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengurusi masalah likuiditas perbankan.

Pasalnya, menurut Fauzi, Himbara bukan regulator tapi objek kebijakan, mereka tak boleh masuk sebagai regulator. Ia menegaskan hal ini bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

“Penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perppu Nomor 1, Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan,” tandasnya, melalui keterangan tertulisnya, Senin, (11/5/2020).

Lebih lanjut Fauzi memaparkan, dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Tahun 2016 pasal 5 dan 6 yang disahkan oleh Presiden Jokowi ini mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *