Majalengka, Radarbuana.com – Sebanyak 22 orang remaja (Genk Motor) yang telah meresahkan warga di Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020, pukul 22.30 Wib, akhirnya diamankan pihak kepolisian dari Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo menjelaskan, bahwa ke 22 remaja Genk motor tersebut, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020, pukul 22.30 Wib bertempat di Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka telah berhasil diamankan. Sebab, anak-anak group motor tersebut telah meresahkan warga.
“22 orang remaja Genk Motor ini telah meresahkan warga. Karena meresahkan, akhirnya kami mengamankannya,” terang Kapolres Majalengka, saat menggelar Konferensi Pers. Senin, (11/05/2020).
AKBP Bismo menambahkan, dalam pelaksanaan mengamankan 22 remaja Genk motor tersebut, pihaknya telah melibatkan unsur Muspika, anggota Polsek Dawuan, Anggota Koramil Dawuan, Pemdes dan Warga Desa Bojongcideres.
Dikatakannya, selanjutnya ke 22 orang remaja ini diserahkan ke Polres Majalengka untuk dilakukan pembinaan.
“Bilamana masih membandel melakukan kerumunan di saat wabah Pandemi Covid-19, akan dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” tegasnya. Sukarso/Jepry