Makassar, Radarbuana.com-Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, aparat Kepolisian telah menindak 5757 pelanggar kebijakan tersebut di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, dari data yang ada, terhitung sejak 23 April s/d 11 Mei 2020, jumlah penindakan teguran lisan di wilayah Kota Makassar 3.423 pelanggar. Sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar. Dan tindakan teguran tersebut ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan.
Sementara itu Jajaran Polres Gowa sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2.071 pelanggar dengan rincian 1.496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis.
“Kalau totalnya sejak diberlakukan PSBB di Kota Makassar, dan Kab. Gowa hingga 11 Mei 2020 ini, Polisi telah menindak sebanyak 5.757 pelanggar terdiri 1.496 dengan tindakan lisan dan tindakan tulisan 838,” terang Kombes Pol Ibrahim Tompo.u
Kabid juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya Pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara para pelanggar.
” Kami berharap kesadaran kepada masyarakat Kota makassar dan Kab. Gowa agar betul-betul mentaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama, ,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Kabid Humas, Pelaku Pengerusakan Portal bakal dijerat dengan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Begitupula pelaku Penganiayaan dengan dengan melawan petugas PSBB akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Herman.