DaerahSulawesi Selatan

Lima Pemuda Mabuk Datangi Polsek Camba Aniaya Tahanan

×

Lima Pemuda Mabuk Datangi Polsek Camba Aniaya Tahanan

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Maros Kompol DR H.Muhammadong,SH.MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Rusly saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Maros Kamis, (14/5/2020).

Maros, Radarbuana.com-Akibat pengaruh minuman keras (Miras) 5 pemuda tanggung mendatangi Mapolsek Camba dalam keadaan mabuk, dengan alasan ingin melihat pelaku pencurian Desa Cenrana, Kecamatan Camba, pada Rabu (13/5/2020) pukul 02.45.00 wita, dini hari.

Petugas Petugas piket memberikan pengertian kepada mereka kalau jam besuk sudah selesai. Akan tetapi sambil mengacungkan parang para pemuda ini merengsek masuk ke dalam untuk ketemu Aknam, pelaku pencurian di salah satu toko di Desa Cenrana.

Pemuda Asal Dusun Madello, Desa Cenrana, Kecamatan Camba ini akhirnya ditangkap, karena kasus dugaan penganiayaan kepada salah satu tahanan kasus pencurian yang ditangani oleh Polsek Camba. Para pelaku ini nekat menerobos markas polisi sambil membawa parang bermaksud menghabisi Aknam pelaku pencurian.

Diduga kelima pelaku mendatangi Polsek Camba untuk mengeluarkan pelaku pencurian yang sudah berada di dalam sel tahanan Polsek untuk dihakimi bersama dengan sejumlah massa. Namun aksi pemuda mabuk ini berhasil diredam oleh para petugas jaga.

Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Maros. Adapun para pelaku itu yakni Amirullah (44), Syaipul (23), Amri (19), Anwar (27) dan Feri (29).

Waka Polres Maros Kompol DR H.Muhammadong,SH.MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Rusly saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Maros Kamis, (14/5/2020) mengatakan, berawal  para pelaku ini mendatangi Polsek Camba di Lingkungan Ujung Kelurahan Cempaniga pada Rabu (13/5/2020) lalu. Mereka memaksa masuk ke markas polisi untuk melihat tahanan kasus pencurian.

“Beberapa pelaku ini tidak percaya kalau petugas sudah mengamankan pelaku pencurian. Namun setelah mereka melihat bahwa pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga sudah di tahanan  di sel,  kelima pelaku ingin mengambil paksa tahanan tersebut untuk dianiaya,” ujar Waka Polres.

Para pemuda itu datang, lanjut Waka Polres,  memaksa agar tahanan itu dikeluarkan dari  tahanan. Karena niatnya dihalangi oleh petugas jaga, dua orang pelaku yaitu Amirullah dan Anwar menarik tahanan dari sela-sela teralis, lalu membenturkan kepala tahanan di teralis, sehingga  membuat sang tahanan mengalami luka dan berdarah pada pelipis sebelah kiri.

“Beberapa pelaku ini sempat melakukan penganiayaan kepada petugas, karena memaksakan untuk mengeluarkan tahanan. Akhirmya petugas langsung mengamankan para pelaku tersebut. Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Maros,” ungkap Kompol DR H.Muhammadong.

Atas perbuatan Kelima pelaku dijerat pasal 170 ayat 1, 2 subsider 351, pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambahnya. Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *