Jakarta, Radarbuana.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat terus gencar melakukan penyisiran ditiap-tiap wilayah untuk memantau jalannya pelaksanaan PPSB.
Seksi PPNS (Ops) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, kini telah menyisir wilayah Palem (arah Perumahan Citra) dan Jembatan Gantung, Jalan Daan Mogot, Kamis, (14/05/2020).
Dari dua titik tersebut yang disisir, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasie Ops Pol PP Jakarta Barat, Ivand berhasil menjaring 22 pelanggar PPSB. Ke 22 pelanggar PPSB tersebut diberikan sanksi sosial berupa membersihkan jalan selama 10-15 menit.
Saat menjalankan sanksi sosial, pelanggar PPSB diwajibkan mengenakan rompi yang bertuliskan “Pelanggar PPSB”.
Seksi PPNS Pol PP Kota Jakbar mulai menyisir wilayah Palem sejak pukul 10.00 WIB. Dan di lokasi tersebut, pihaknya telah berhasil menjaring 14 pelanggar PPSB akibat tidak mengenakan masker.
Setelah itu, aparat Pol PP Jakbar kembali melanjutkan penyisiran ke wilayah Jembatan Gantung, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kedaung Kaliangke. Sekitar pukul 11.00 wib, aparat tiba di lokasi.
Di lokasi itu, aparat menjaring 8 orang pelanggar PPSB dan dua pengamen pria. Kedua pengamen selanjutnya digiring ke GOR Cengkareng untuk dibina.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 tentang Sanksi PPSB, Satpol PP gencar melakukan penindakan agar penyebaran Covid-19 saat ditekan.
Sementara itu, Warga Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Dadang Ridwan mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP Jakarta Barat. Sebab, hal itu sangat baik dilakukan, agar membuat warga jerah.
“Saya mengapresiasi kinerja Satpol PP Jakarta Barat. Karena tindakan sanksi tersebut sangat baik, untuk membuat jerah warga. Semoga warga masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah,” ujar Dadang. HS